“Pertama kita tentukan penyebab tewas karena apa, baru kita melakukan kegiatan selanjutnya mengungkap kasus,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan patologi anatomi, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah memintakan keterangan terhadap delapan orang saksi.
Termasuk ayah kandung korban yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Polres Metro Jakarta Timur, dan orang-orang terdekat di lingkungan korban.
“Jadi untuk sampai saat ini pemeriksaan kami masih normal, masih belum bisa mengarah kepada satupun yang dicurigai sebagai tersangka. Kita nunggu perkembangan selanjutnya,” tegas Nicolas.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pencabulan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).
Laporan pihak keluarga korban diterima di SPKT Polres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Joesvicar Iqbal)