Pada hari Senin (1/12/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan mendapatkan informasi mengenai pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka MH berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya.
“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara membacok dan menggorok leher korban, kemudian membakar jenazahnya. Motif dari pembunuhan ini adalah karena korban hamil di luar nikah dan mengancam akan melaporkan tersangka jika tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Vinolla)