Menanggapi kasus kekerasan tersebut, Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini menyebut bahwa pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan.
“Motif awal dari kekerasan tersebut berawal saat pelaku kesal karena si korban nangis setiap mau di mandikan,” tegas Santy, pada Rabu (4/12/2024).
Lanjut Santy mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Metro Depok atas perbuatannya itu.
“Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare,” ujarnya.
Lebih lanjut, Santy menegaskan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut.
“Pasal 80 KUHP penganiayaan anak dibawah umur. Ancaman penjara 8 tahun hukuman,” jelasnya. (Vinolla)