IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tahap dua kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG).
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/12/2024).
“Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai Syahrul Juaksha Subuki, dari JAM Pidum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Dalam pelaksanaan tahap dua tersebut, ARPG yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 hingga tanggal 28 Desember 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : PRINT- 4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Diketahui, ARPG alias Panji Gumilang diduga telah melakukan tindak pidana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu tahun 2014-2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Mekarjaya, Gantar, Indramayu, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar pasal 70 ayat (1) jo Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yudha Krastawan)