IPOL.ID – Polresto Bekasi Kota menyediakan layanan SIM keliling bagi warga Kota Bekasi untuk memudahkan mereka melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Warga Bekasi dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Polresto Bekasi hari ini, Selasa 24 Desember 2024, membuka waktu layanan SIM Keliling di Polsek Bantargebang mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C sebagai Berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Tes Psikologi SIM,
- Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)