Marthinus menegaskan, BNN menemukan 172 narkotika jenis baru berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap berbagai barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus.
Pun demikian, sebanyak 167 dari 172 narkotika telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
“Dengan adanya peraturan menteri tersebut, maka 167 narkotika jenis baru telah memiliki ketetapan hukum dan berimplikasi pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mengedarkannya tanpa hak,” tegasnya.
Kepala BNN RI Marthinus menambahkan, sepanjang Tahun 2024 ini, BNN dengan didukung oleh stkeholders, secara resmi telah menandatangani sebanyak 56 dokumen kerjasama nasional.
”BNN telah menandatangani 56 dokumen kerjasama nasional, baik itu kerjasama dengan instansi pemerintah, BUMN, dan lingkungan pendidikan, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika,” terang dia.