IPOL.ID–Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun. Uang tersebut telah diselamatkan dalam penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKJ.
“Kerugian keuangan berdasarkan putusan perkara korupsi yang inkract dari lima Kejaksaan Negeri (Kejari), total sebesar Rp.1.008.910.670.237, USD 11.724,859.61 dan SGD2,433,934,24,” kata Kasispenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan dalam capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejati DKJ Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Syahron menambahkan terkait pengembalian kerugian negara di tahap penyidikan dan penuntutan, Kejati DKJ telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp93.218.707.317
Begitu pula pembayaran uang pengganti sebesar Rp140.963.510.721 dan USD 10.000.
“Terakhir jumlah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 234.182.218.038, juga berhasil diselamatkan,” tambahnya.
Selain itu kinerja positif lainnya berhasil dicatatkan bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui upaya litigasi dan non-litigasi, jaksa pengacara negara (JPN) mampu memulihkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.