IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini atau Sabtu (14/12/2024). Pelayanan SIM Keliling hari ini tersedia di dua lokasi Kota Bandung.
Kedua lokasi tersebut yakni di Dago Plaza, Jalan Ir H Djuanda dan King’s Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).