IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (21/12/2024).
Layanan ini untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya mau habis baik motor maupun mobil.
Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini hadir di dua lokasi.
1. Gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No 29 Jalan Soekarno Hatta No 590, Kota Bandung.
2. Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No 34.
Layanan ini dibuka setiap Senin hingga Sabtu. Sedangkan waktu pendaftarannya dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini juga melayani e-KTP seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.