Sayangnya putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar. (Sehingga) JPU menyatakan sikap dengan mengajukan permohonan upaya Hukum banding,” pungkas Harli.
Selain Harvey Moeis, JPU juga mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka antara lain, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Supartam. (Yudha Krastawan)
