IPOL.ID – Dinas Sumber Daya Air (SDA) membantah adanya pegawai mereka yang menyuruh warga untuk menutup aliran Kali Sunter di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Bantahan ini terkait keterangan ahli waris bidang tanah terdampak normalisasi Kali Sunter yang mengaku disuruh menutup aliran Kali Sunter saat mempertanyakan ganti rugi bidang tanah mereka (dengan pihak terkait).
Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta, Roedito Setiawan menjelaskan, tidak ada jajarannya melontarkan agar warga dari ahli waris pemilik bidang menutup aliran Kali Sunter.
“Pengakuan yang menyebut bahwa Dinas SDA menyarankan untuk merusak turap Kali Sunter tidak benar. Dinas SDA tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu,” tegas Roedito di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dinas SDA DKI Jakarta juga menampik bahwa pihaknya belum membayarkan ganti rugi atas bidang tanah warga di RW 02, Lubang Buaya yang sebelumnya terdampak normalisasi Kali Sunter.
Menurut Dinas SDA DKI Jakarta, tanah dimaksud ahli waris warga RW 02, Lubang Buaya tersebut tidak terdampak proyek normalisasi dan pembangunan tanggul aliran Kali Sunter.
Dinas SDA mengakui tanah seluas 4.963 meter milik ahli waris tanah Suryanto memang sebelumnya masuk dalam peta bidang proyek, namun dalam pengerjaan bidang tersebut tidak terdampak.
“Memang sebelumnya normalisasi itu melintasi bidang tanah Pak Suryanto namun terjadi sengketa antar-ahli waris. sehingga kita tidak melanjutkan/membeli tanah,” terangnya.
Roedito menambahkan, dalam pembayarannya ganti rugi atas bidang tanah terdampak proyek normalisasi aliran Kali Sunter pihaknya juga mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dinas SDA DKI Jakarta menyebut berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 136/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan yang diajukan ahli waris dinyatakan ditolak.
“Memutuskan tidak menerima gugatan yang salah satunya diajukan saudara Suryanto. Pembangunan tanggul normalisasi Kali Sunter tidak terkena bidang tanah yang bersangkutan,” tukasnya.
Sebelumnya, ahli waris bidang tanah yang terdampak normalisasi aliran Kali Sunter di RW 02, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, mengaku belum mendapatkan ganti rugi terkait pembebasan lahan.
Ahli waris tanah, Suryanto mengatakan, saat menanyakan masalah pembayaran ganti rugi sebesar Rp10,7 miliar pihaknya justru diminta pegawai Dinas SDA DKI Jakarta menutup aliran Kali Sunter.
“Justru menganjurkan bukan solusi yang baik. Kita disuruh menutup kembali kali tersebut, terserah mau dirusak (turapnya) atau seperti apa,” ujar Suryanto di Jakarta Timur, pada Minggu (8/12/2024).
Sementara, Pemkot Jakarta Timur menyatakan sudah melakukan rapat pembahasan dengan Dinas SDA terkait ganti rugi bidang tanah warga terdampak normalisasi Kali Sunter.
Pada awak media, Asisten Pemerintahan Pemkot Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan, dalam rapat itu UPT Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta menyebut bidang tanah diadukan masuk peta bidang proyek.
Menurutnya, dari hasil rapat Dinas SDA DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti aduan terkait masalah ganti rugi pembebasan lahan bidang tanah warga di RW 02, Lubang Buaya.
“Kemaren yang hadir rapat staf dari UPT Pengadaan Tanah Dinas SDA, belum banyak menjelaskan, tetapi dari data yang ada tanah tersebut masuk dalam peta bidang tanah,” ungkap Eka. (Joesvicar Iqbal)
Soal Ganti Rugi Lahan, Dinas SDA Bantah Suruh Warga Tutup Aliran Kali Sunter
