IPOL.ID-Rencana tim pemenangan pasangan cagub nomor urut 1 RIDO mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum terealisasi.
Informasi yang didapat, hingga Selasa (10/12) siang, tim pemenangan cagub nomor 1 itu belum memasukan gugatanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam laman resminya, MK telah menerima 206 permohonan pengajuan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.
206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK itu dengan rincian, 166 permohonan sengketa pemilihan bupati, 39 sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Satu-satunya permohonan pemilihan gubernur (Pilgub) yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan.
Padahal untuk pilkada Jakarta, batas akhir Rabu (11/12/2024) malam, yakni pukul 23.59 wib.
Meski hanya tersisa 1 hari batas gugatan, Ketua Garda Pengacara Nasional Rakyat Indonesia yang merupakan bagian tim hukum RIDO, Faizal Hafid mengatakan, persiapan untuk maju ke MK sudah 97%.
“Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya,” katanya.