IPOL.ID – Kabar baik bagi buruh di Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Sehingga, besaran UMP Jakarta tahun 2025 jadi Rp5.396.761.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761,” ujar Teguh kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP Jakarta tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Dia mengungkapkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pun akan merasakan kenaikan UMP Jakarta tahun 2025 ini.
“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” katanya.
Dalam beleid Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari besaran UMP dan UMK pada tahun lalu.
Penyesuaian UMP 2025 ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024. Mengacu beleid tersebut, formulasi penetapan UMP 2025 adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.(sofian)