Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,39 juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,39 juta
Headline

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,39 juta

Farih
Farih Published 11 Dec 2024, 11:49
Share
2 Min Read
uang, gaji
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kabar baik bagi buruh di Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Sehingga, besaran UMP Jakarta tahun 2025 jadi Rp5.396.761.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761,” ujar Teguh kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP Jakarta tahun 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Dia mengungkapkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pun akan merasakan kenaikan UMP Jakarta tahun 2025 ini.

“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” katanya.

Dalam beleid Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari besaran UMP dan UMK pada tahun lalu.

Penyesuaian UMP 2025 ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024. Mengacu beleid tersebut, formulasi penetapan UMP 2025 adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: UMP, ump jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Konsep terowongan yang menghubungkan Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral. Foto: dok. Kemenpupr Prabowo Resmikan Terowongan Istiqlal-Katedral Besok
Next Article Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam memberantas judi online di Indonesia. Bos Komdigi Desak Himbara Blokir Rekening Terkait Judi Online

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?