IPOL.ID – Polresto Depok menyediakan Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok untuk memudahkan warga setempat melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hari ini, Jumat 27 Desember 2024, layanan SIM Keliling Kota Depok ada di dua lokasi, yaitu:
- Cimanggis Square
- Podomoro Golf Jalan Raya Bojong Nangka
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat 27 Desember 2024, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)