Namun setelah penganiayaan tersebut G kembali melakukan kekerasan terhadap Dwi, puncaknya pada 17 Oktober 2024 ketika pelaku melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue.
Penyebabnya karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, penganiayaan ini pun terekam dalam dokumentasi video yang diambil seorang pegawai di lokasi.
“Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau luka memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam,” ungkap perempuan cantik itu.
Dwi menjelaskan, kasus penganiayaan pada 17 Oktober 2024 yang mengakibatkan sekujur tubuhnya luka ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
Barang bukti berupa baju Dwi yang terdapat ceceran noda darah dan dokumentasi video penganiayaan pun sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu pengungkapan kasus.
Namun setelah dua bulan berlalu, Polres Metro Jakarta Timur belum menetapkan G sebagai tersangka atas laporan Dwi yang diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.