Akibat perbuatannya, para pelaku yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut terancam denda maksimal Rp3 juta.
“Terhadap pelaku balap liar tersebut disangkakan dengan Pasal 297 Jo Pasal 115 Huruf b UULAJ yaitu berbalapan dengan kendaraan lain di jalan dengan denda maksimal 3.000.000 rupiah,” tutupnya. (bam)