IPOL.ID – Aksi penolakan warga terhadap kegiatan perayaan Natal di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) oleh warga Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Penolakan tersebut ditandai dengan penutupan portal akses jalan menuju lokasi gereja yang berada di Blok R-1, Perum Cipta Graha Permai.
Dalam video yang diunggah oleh akun X @sammisoh, tampak seorang pria berbaju hitam bersama warga lainnya menyatakan keberatan atas perayaan Natal yang akan dilaksanakan di perumahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ia dan sejumlah warga telah menyampaikan surat penolakan kepada lurah dan kapolsek setempat.
Lalu dalam video selanjutnya seorang pendeta yang mengenakan jas terlihat berorasi di depan portal jalan masuk yang telah ditutup oleh warga, menunjukkan bahwa situasi ini menjadi sorotan dan mencerminkan adanya ketegangan antara warga dan pihak gereja.
Menanggapi video tersebut, Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/12/2024). Aksi penolakan itu dilakukan warga dengan cara menutup portal jalan.
“Aksi warga perumahan Kelurahan Sukahati atas rencana kegiatan ibadah perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar yang dipimpin oleh Pendeta NJW,” kata Waluyo, pada Kamis (12/12/2024).
Waluyo menegaskan, seluruh warga menggelar aksi penolakan lantaran perubahan alih fungsi rumah pribadi atau tempat tinggal menjadi gereja (GPdI) yang berlokasi di perumahan milik pendeta NJW
“Ratusan warga menggelar aksi penolakan dilatarbelakangi adanya perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja (GPdI) yang berlokasi di perumahan milik pendeta NJW,” jelasnya.
Waluyu menyampaikan upaya mediasi pun telah dilakukan. Mediasi melibatkan warga, perwakilan gereja, Camat Cibinong hingga Danramil Cibinong.
Dalam mediasi itu, warga tetap tidak menghendaki alih fungsi rumah menjadi tempat ibadah. Warga meminta pihak gereja untuk mengukuti prosedur jika ingin mengubah fungsi rumah tinggal menjadi tempat ibadah.
“Dari hasil sementara dari mediasi tersebut yaitu warga tetap tidak menghendaki adanya alih fungsi rumah tinggal dijadikan rumah ibadah maupun gereja, di mana Pendeta NJW harus mengikuti prosedur pendirian rumah ibadat/gereja yang sebagaimana SKB 2 Menteri,” tegasnya.
Waluyo menegaskan, dalam mediasi itu disepakati warga memperbolehkan umat yang memang tinggal di perumahan itu untuk menggelar kegiatan ibadah. Namun, untuk umat dari luar tidak diperbolehkan masuk.
“Namun Pendeta NJW tetap melaksanakan kegiatan ibadah perayaan natal tersebut dengan alasan toleransi umat beragama. Kegiatan tersebut tenyata sudah berlangsung yang cukup lama,”paparnya.(Vinolla)