Ia juga menekankan risiko besar yang dihadapi pekerja migran non-prosedural, seperti pelanggaran hukum di negara tujuan. Sebagai contoh, di Malaysia, pekerja tanpa dokumen resmi sering terjaring operasi imigrasi, yang berujung pada penahanan atau deportasi.
Bagi pekerja migran yang telah tiba di luar negeri, meskipun melalui jalur mandiri, Christina menegaskan pentingnya melakukan pelaporan diri. Pelaporan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Peduli WNI, tanpa harus mendatangi kantor perwakilan.
“Cukup laporkan keberadaan melalui aplikasi tersebut agar perlindungan bisa diberikan,” katanya.
Cirebon Jadi Daerah Prioritas
Christina mengungkapkan bahwa Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah prioritas dalam program perlindungan pekerja migran. Hingga saat ini, sebanyak 11.000 warga Cirebon telah berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi sepanjang tahun 2024.
Untuk mengurangi jumlah WNI yang tergiur berangkat secara ilegal, Kementerian P2MI telah menerbitkan surat edaran guna memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa.