IPOL.ID – MS (31), wanita asal Jakarta Timur terancam hukuman hingga 10 tahun penjara setelah menganiaya suaminya, AG (35), dengan menyeretnya sejauh 200 meter menggunakan mobil.
Atas perbuatannya, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12).
Aksi nekat MS itu dilakukan setelah tepergok selingkuh. MS menyeret suaminya AG menggunakan mobil yang dikendarai di Jalan Raya Ceger, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).
Setelah MS menyeret suaminya menggunakan mobil sejauh 200 meter hingga korban terluka mengalami patah tulang di bagian kaki, tersangka justru menelantarkan suami dan anaknya.
Padahal akibat luka patah tulang dialami AG terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anaknya.
“Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” katanya.
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika. (Vinolla)