Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wanita yang Seret Suami di Jaktim Terancam 10 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Wanita yang Seret Suami di Jaktim Terancam 10 Tahun Penjara
Kriminal

Wanita yang Seret Suami di Jaktim Terancam 10 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 20 Dec 2024, 21:51
Share
2 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – MS (31), wanita asal Jakarta Timur terancam hukuman hingga 10 tahun penjara setelah menganiaya suaminya, AG (35), dengan menyeretnya sejauh 200 meter menggunakan mobil.

Atas perbuatannya, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12).

Aksi nekat MS itu dilakukan setelah tepergok selingkuh. MS menyeret suaminya AG menggunakan mobil yang dikendarai di Jalan Raya Ceger, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).

Setelah MS menyeret suaminya menggunakan mobil sejauh 200 meter hingga korban terluka mengalami patah tulang di bagian kaki, tersangka justru menelantarkan suami dan anaknya.

Padahal akibat luka patah tulang dialami AG terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anaknya.

“Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” katanya.

Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: istri seret suami, jaktim, kdrt
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin didampingi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Endah Kartika Dewi dalam peresmian pelayanan Magnetic Resonance Imaging (MRI) di RSUD Pasar Minggu, pada Jumat (20/12/2024). Foto: Ist Wali Kota Jaksel Apresiasi Terobosan RSUD Pasar Minggu Beri Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat
Next Article Plt) Kota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, saat menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari DKI Jakarta 2024 oleh Sekda DKJ Marullah Matali, Kamis (19/12/2024). Foto: Ist Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Jaktim Raih Penghargaan Terbanyak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

Jakarta Raya
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Srikandi Demokrat di Kebon Sirih Minta Dinkes Geber Langkah Pencegahan
12 May 2026, 22:52
HeadlineNews
Kepala BNPB Ingatkan Indonesia Punya Risiko Bencana Tinggi
12 May 2026, 18:55
Ekonomi
Gali Ide Inovatif Gen-Z, Pegadaian Semarang Luncurkan Business Case Competition 2026 di UNNES
12 May 2026, 19:15
HeadlineOlahraga
Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Reformasi Pembinaan, PP PBSI Lantik 13 Pengprov
12 May 2026, 18:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?