Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur Natal ditetapkan pada tanggal 25-26 Desember.
Terkait libur Hari Natal, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya di kepolisian perkiraan puncak arus mudik sebanyak dua kali, yaitu pada 21 Desember dan 28 Desember 2024.
Dia meminta jajaran polisi yang bertugas untuk bekerja maksimal sehingga arus mudik dan liburan akhir tahun berjalan aman dan tertib. (*)