IPOL.ID – Sejumlah warga yang tergabung dalam organisasi massa (Ormas) Laskar Merah Putih melakukan unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur (Bawaslu Jaktim), pada Senin (2/12/2024).
Dalam tuntutannya mereka meminta kepada Bawaslu Jaktim untuk mengusut tuntas kasus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Makasar.
“Kami mengatasnamakan warga Jakarta Timur, dalam hal ini menyerukan suatu ketidakadilan masalah pencoblosan surat suara pada hari Rabu (27/11/2024) di TPS 28 terang benderang, karena terjadi suatu kecurangan pencoblosan surat suara itu,” ujar Kabiro Organisasi Kekaderan Laskar Merah Putih, Purwanto, pada awak media di depan gedung Bawaslu Jaktim, Senin (2/12/2024).
Purwanto katakan bahwa adanya kecurangan surat suara yang dicoblos tersebut telah menguntungkan salah satu paslon tertentu. Sehingga masyarakat di sekitar TPS merasa tidak nyaman.
“Dengan hadirnya kita ini ke Bawaslu kita meminta kepada Bawaslu untuk mengawal. Artinya jangan sampai laporan terhenti hanya di garis start, sedangkan di ujungnya tidak diketahui siapa pelaku dan motifnya untuk apa?,” tegasnya.
Menurut Purwanto, Laskar Merah Putih di sini independen, tidak memihak salah satu paslon tertentu. Karena adanya kecurangan maka pihaknya tentu merasa terpanggil sebagai putra-putri bangsa untuk menegakkan kebenaran.
“Saya mau ke depannya Pilgub DKI Jakarta, terutama di tahun ini golputnya sangat banyak. Kenapa? karena banyak edukasi yang belum diketahui sama warga masyarakat. Termasuk ada yang meninggal itu terdata lagi, berarti ada data tidak sinkron”.
Kedua, lanjut dia, sosialisasi kepada masyarakat terhadap Pilkada Jakarta masih dirasa minim, sehingga banyak yang ketika mau mencoblos waktunya sudah habis. Padahal kalau dipikir-pikir itu masih ada waktu pukul 13.00 WIB.
Terakhir, adanya pendataan yang tidak sistematis, dalam arti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu ketika Coklit sebelum pencoblosan itu banyak sekali warga yang tidak terdata. Ketika Coklit banyak rumah yang tidak ada penghuni, sehingga dianggap orang tersebut tidak ada suaranya.
Ketika dia ingin mencoblos jadi terhambat dengan proses yang bisa dikatakan itu tidak masuk akal.
“Makanya saya mohon kepada KPU dan Bawaslu bentuk netralitasnya dalam hal masalah Pilgub Jakarta 2024,” tukasnya.
Berikut pernyataan sikap Laskar Merah Putih tentang adanya kecurangan di beberapa TPS terkait Pilkada DKI Jakarta:
1. Terjadi OTT kejahatan saat Pilkada DKI Jakarta, antara lain, di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, surat suara sisa dicoblos oleh Pamsung yang menguntungkan salah satu paslon yang diperintah langsung oleh Ketua KPPS.
2. Kejahatan Pilkada DKI Jakarta tersebut terlihat dengan jelas terstruktur dan patut dapat diduga masif di wilayah-wilayah lainnya.
3. Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat karena banyak masyarakat yang tidak terima surat Undangan Mencoblos, seperti yang disampaikan KPU Jakarta Timur di Kecamatan Duren sawit.
4. Hal tersebut diatas merupakan kejadian terburuk sepanjang sejarah penyelenggaraan Pilkada di Jakarta.
5. Mendorong Bawaslu untuk menindaklanjuti hal tersebut secara transparan kepada publik dan jika penyalahgunaan wewenang bahkan kecurangan itu dapat dibuktikan maka wajib memberikan sanksi serta putusan yang tegas.
“Dengan ini kami meminta kepada Bawaslu Jakarta Timur dan KPU Jakarta Timur agar menindaklanjuti terkait adanya di beberapa TPS dianggap melakukan kecurangan dalam pencoblosan,” tegas Purwanto.
Dalam penyampaian aksinya, massa ditemui langsung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar.
Menanggapi tuntutan massa, Bawaslu Jakarta Timur menyatakan hingga kini masih melakukan penelaahan terhadap pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti.
“Untuk sekarang Bawaslu Jakarta Timur belum memutuskan apakah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak KPU pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti atau tidak,” ujar Ahmad.
Bawaslu Jakarta Timur, sambung dia, juga masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu dengan melakukan pembahasan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kami masih proses, melakukan kajian dan klarifikasi-klarifikasi (saksi-saksi). Sore ini kita agendakan untuk membahas bersama Gakkumdu, memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” tutup Ahmad. (Joesvicar Iqbal)