Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 100 Hari Kemkomdigi, Menteri Meutya Ingin Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > 100 Hari Kemkomdigi, Menteri Meutya Ingin Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif
Nasional

100 Hari Kemkomdigi, Menteri Meutya Ingin Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif

Timur
Timur Published 30 Jan 2025, 15:22
Share
3 Min Read
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: dok humas
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Foto: dok humas
SHARE

Melindungi anak di dunia digital ibarat membangun taman bermain dengan pagar yang kokoh, mereka bebas mengeksplorasi, belajar, dan bersosialisasi tanpa takut jatuh ke jurang bahaya. Dengan regulasi yang tepat, pemerintah memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan jebakan yang mengancam masa depan.

Bikin Bobol Generasi Bangsa, Judol Dibikin Mental

Perjudian online (judol) jadi ancaman serius yang butuh perhatian. Meutya Hafid pun tak tinggal diam. Komitmennya tegas, berantas segala praktik judol hingga akarnya demi melindungi masyarakat dari ancaman sosial dan ekonomi. Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kemkomdigi pun telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital.

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial lainnya. Langkah ini tentu makin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan. (tim)

Baca Juga

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan) berdialog dengan seorang santri saat Forum Sahabat Tunas bertema “Cerdas, Sehat, dan Terlindungi” di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (5/5/2026), Dalam sesi interaktif tersebut, Meutya Hafid menyoroti tingginya penggunaan internet di kalangan remaja serta pentingnya pembatasan akses media sosial bagi anak guna mencegah dampak negatif, sekaligus menjadikan kegiatan ini sebagai ruang edukasi untuk meningkatkan literasi digital, mendorong penggunaan teknologi secara bijak, serta memperkuat karakter, kepercayaan diri, dan keseimbangan antara aktivitas di dunia nyata dan digital bagi generasi muda. Infopublik/Amiriyandi
Pesantren Benteng Utama Lindungi Anak dari Ancaman Digital
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
Revitalisasi Sekolah Digenjot: Serap Tenaga Kerja dan Dorong Kualitas Belajar
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: internet, Judi Online, judol, Kabinet Merah Putih, Kemkomdigi, Menteri Kemkomdigi, Menteri Meutya Hafid, pinjol
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapim TNI dan Polri yang akan digelar sore ini. Foto: Polri Sore Ini Presiden Prabowo Beri Pembekalan di Rapim TNI-Polri
Next Article kemenko pere Pemerintah Dorong UMKM Tingkatkan Kontribusi Ekspor Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?