IPOL.ID – Dua pelaku penusukan terhadap siswa SMP berinisial F (14) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua terduga pelaku merupakan anak berhadapan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Sukmajaya dan kasusnya kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
“Karena di bawah umur dilimpahkan ke PPA. pelaku dua orang, inisial E dan N,” katanya dalam keterangan dikutip Rabu (1/1).
Dwi mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut adalah teman satu tongkrongan korban.
Dalam kasus ini, polisi memastikan hanya ada dua pelaku yang berstatus ABH. Pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa orang lainnya sebagai saksi.
“Hanya dua orang saja, yang lain kami mintai keterangan sebagai saksi,” sebutnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan belum mengungkap detail kronologi kejadian maupun peran masing-masing pelaku.
Kedua pelaku telah dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAS) Cileungsi.
“Keduanya masih di bawah umur, jadi dititipkan ke sana,” ucapnya.
Sebelumnya, F tewas setelah terlibat perkelahian dengan teman setongkrongannya di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (18/12) Malam. Peristiwa ini bermula dari janji untuk tawuran. (far)