Boyamin meyakini terdapat pelanggaran Undang-Undang atas penerbitan HGB dan SHM tersebut, yakni Pasal 9 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” ujar Boyamin. (Yudha Krastawan)