Saat kejadian itu, korban disuruh untuk untuk memijat pelaku MCN. Nah, setelah pelaku terangsang alat vitalnya sudah tegang. Kemudian korbannya disuruh tidur dan ditindih oleh pelaku layaknya suami isteri.
“Saat ini kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Nicolas.
Nicolas mengatakan, dalam tahap penyelidikan kasus ini masih ada korban lainnya. Namun sampai saat ini belum ada korban yang mau melapor atas perilaku guru dan atau pimpinan ponpes tersebut.
“Jadi para korban ini kerap diiming-imingi uang Rp 20-50 ribu, diancam agar tidak mengadu ke orangtuanya dan orang lain,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yang dilanggarnya yaitu Pasal 76 e jo 82 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Karena tersangka ini ada relasi kuasa terhadap korban. Karena korban di bawah tekanan dan diancam. Sehingga ancaman hukumannya untuk kedua tersangka 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres mengimbau kepada korban lainnya yang belum berani menceritakan kejadian dialaminya ke penyidik polisi, maka kepolisian akan membantu untuk melindungi hak-hak dari korban anak, jika berani membuka dan menceritakan perihal pencabulan dilakukan oleh tersangka.
