IPOL.ID – Enam orang terdiri dari korban dan saksi kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan perlindungan dilakukan setelah tim LPSK menemui para korban dan saksi di rumah mereka pada Rabu (8/1/2025).
“Hari ini ada enam orang yang sudah mengajukan permohonan perlindungan. Ini terdiri dari ada anak, korban, dan juga saksi-saksi,” ujar Susilaningtias pada awak media di kantor LPSK Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Keenamnya merupakan korban dan saksi dari pihak Ilyas Abdurrahman, bos rental yang tewas akibat ditembak oknum anggota prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di rest area KM 54 Tol Tangerang-Merak.
Sedangkan untuk korban dan saksi dari pihak Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang terluka akibat tembakan oknum prajurit TNI itu masih belum secara resmi mengajukan permohonan perlindungan.
Namun nantinya LPSK menyatakan tetap terbuka bila korban dan saksi dari pihak Ramli Abu Bakar yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena membutuhkan pendampingan.
“Nanti kami sampaikan lebih lanjut ya, karena ini kan masih akan terus berkembang ya. Kalau sejauh ini masih keluarga korban meninggal,” katanya.
Susilaningtias menjelaskan, berdasar berkas permohonan, keenam pemohon mengajukan bentuk perlindungan berupa pendampingan selama proses hukum dan restitusi atau ganti rugi.
Terhadap pengajuan keenam pemohon itu, LPSK menyatakan bakal melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan kasus, dan bentuk perlindungan yang nantinya akan diberikan.
“Kita juga masih menunggu kalau memang ada korban yang masih sakit ini (Ramli) ya, masih dirawat. Itu apakah memang membutuhkan bantuan medis atau sebagainya,” tukasnya.
Sebelumnya, bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025)
Awal kejadian saat itu Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.
Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.
Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota TNI AL.
Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL, terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut. (Joesvicar Iqbal)