Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengirimkan berkas perkara kasus penganiayaan dilakukan George ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 3 Januari 2025 lalu.
Berkas perkara tersebut terkait kasus tindak pidana penganiayaan dilakukan tersangka George Sugama Halim terhadap karyawati pegawai toko kue, Dwi Ayu Darmawati, 19, pada 17 Oktober 2024 lalu.
George yang merupakan anak pemilik toko kue disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)