Menteri LH menyebutkan pihaknya telah membentuk tim yang merupakan operasional dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut.
“Tim di Bali telah ditetapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan. Kami sudah memiliki tim jelas yang akan bekerja tiap hari dengan dukungan segala yang kami perlukan untuk penanganan sampah, khususnya sampah laut di Bali,” ucapnya.
Bahkan, pihaknya sudah menugaskan para pejabat untuk berada di Bali guna memastikan penanganan sampah plastik tersebut dapat teratasi. “Bali adalah wujud dari muka bangsa Indonesia. Kami tidak segan-segan melakukan langkah apapun di dalam menyempurnakan tata kelola persampahan di Bali dengan serius,” katanya. (*)