IPOL.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Usai diperiksa, Hasto tidak ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui penyidik tidak menahan Hasto. Dikarenakan upaya paksa tersebut dinilai memang belum diperlukan.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” kata Tessa saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025), Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan, alasan penyidik tidak menahan Hasto karena ada beberapa saksi yang belum menghadiri pemanggilan KPK. Salah satunya Maria Lestari.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya saudara Saiful Bahri dan saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya,” ucap dia.
Selanjutnya, KPK baru akan menahan Hasto ketika penyidik dan jaksa menilai perkaranya sudah siap untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujar Tessa.
Diketahui, Hasto sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK, Senin (13/1/2025). Hasto telah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.
Hasto juga diperiksa atas sangkaan telah melakukan perintangan penyidikan. Usai diperiksa selama 3,5 jam (sejak pukul 09.58-13.25 WIB), Hasto kemudian tampak pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. (Yudha Krastawan)