IPOL.ID- Aplikasi TikTok menghadapi ancaman blokir di Amerika Serikat (AS) mulai (19/1/2025). Langkah ini diambil setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan perusahaan induk TikTok asal Tiongkok, ByteDance untuk menjual asetnya di AS.
Para legislator AS dan perusahaan induk TikTok, ByteDance, adu argumen selama dua setengah jam di depan Mahkamah Agung AS pada Jumat (10/1/2025). Dalam sidang tersebut, legislator AS meminta TikTok dibanned atau diblokir di negara tersebut jika tidak bersedia melakukan divestasi.
Sementara itu, TikTok mengatakan bahwa divestasi “tidak mungkin dilakukan secara teknologi, komersial, atau hukum” dan meminta perintah untuk menghentikan sementara pelarangan tersebut selama proses hukum berlangsung.
Dikutip dari laporan The Guardian, ByteDance menilai bahwa pemblokiran TikTok merupakan tindakan pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi Amerka Serikat yang melarang pembatasan kebebasan berpendapat oleh pemerintah.
Namun rencana pemblokiran aplikasi perusahaan asal China tersebut diatur dalam undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden AS, Joe Biden pada musim semi lalu. Regulasi tersebut memerintahkan TikTok dibanned pada Minggu (19/1/2025), tepat sehari sebelum Biden lengser dari kursi presiden.