Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Amerika Serikat Direncanakan Akan Tutup TikTok Mulai 19 Januari 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Amerika Serikat Direncanakan Akan Tutup TikTok Mulai 19 Januari 2025
HeadlineNews

Amerika Serikat Direncanakan Akan Tutup TikTok Mulai 19 Januari 2025

Bambang
Bambang Published 16 Jan 2025, 22:35
Share
2 Min Read
Ilustrasi, TikTok. Foto: Istock @5./15 WEST
Ilustrasi, TikTok. Foto: Istock @5./15 WEST
SHARE

IPOL.ID- Aplikasi TikTok menghadapi ancaman blokir di Amerika Serikat (AS) mulai (19/1/2025). Langkah ini diambil setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan perusahaan induk TikTok asal Tiongkok, ByteDance untuk menjual asetnya di AS.

Para legislator AS dan perusahaan induk TikTok, ByteDance, adu argumen selama dua setengah jam di depan Mahkamah Agung AS pada Jumat (10/1/2025). Dalam sidang tersebut, legislator AS meminta TikTok dibanned atau diblokir di negara tersebut jika tidak bersedia melakukan divestasi.

Sementara itu, TikTok mengatakan bahwa divestasi “tidak mungkin dilakukan secara teknologi, komersial, atau hukum” dan meminta perintah untuk menghentikan sementara pelarangan tersebut selama proses hukum berlangsung.

Dikutip dari laporan The Guardian, ByteDance menilai bahwa pemblokiran TikTok merupakan tindakan pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi Amerka Serikat yang melarang pembatasan kebebasan berpendapat oleh pemerintah.

Baca Juga

Donald Trump
AS Kembali Luncurkan Serangan ke Iran
Iran Publikasikan Foto Pezeshkian Teken MoU Damai dengan AS
AS Batalkan Serangan ke Iran

Namun rencana pemblokiran aplikasi perusahaan asal China tersebut diatur dalam undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden AS, Joe Biden pada musim semi lalu. Regulasi tersebut memerintahkan TikTok dibanned pada Minggu (19/1/2025), tepat sehari sebelum Biden lengser dari kursi presiden.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akan Tutup TikTok, Amerika Serikat, Direncanakan, Mulai 19 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia mengutuk serangan Israel ke Palestina.(Foto dok pemprov Jabar) Menlu Sambut Positif Kesepakatan Gencatan Senjata di Palestina-Israel Pada Awal 2025
Next Article Menpora Dito Ariotedjo saat menyampaikan laporan di Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024) malam. Foto: Kemenpora Masyarakat Olahraga Ramai-ramai desak Menpora Dito Revisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?