IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung, tahun anggaran 2021-2022.
Kedua tersangka tersebut adalah MFA, Ketua Yayasan pengelola STIA Bagasasi, dan MYA, Ketua STIA Bagasasi. Keduanya memiliki hubungan keluarga, yaitu ayah dan anak.
“MYA itu selaku ketua STIA Bagasasi. MFA selaku bendahara yayasan Bagasasi. Namun, keduanya memiliki hubungan keluarga. Bapak dan anak,” kata Ketua Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo lewat keterangannya, dikutip Jumat (24/1).
Modus yang digunakan kedua tersangka adalah menerapkan pungutan biaya hidup kepada mahasiswa penerima PIP. Padahal, tindakan ini bertentangan dengan peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Pungutan biaya hidup ini jumlahnya beragam. Dana digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa. Hal tersebut (pungutan) bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ungkapnya.
Pungutan tersebut disamarkan dalam berbagai bentuk biaya, seperti biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka, dan kunjungan studi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, memperkirakan total dana PIP yang diselewengkan selama periode 2021-2022 mencapai Rp8,5 miliar.
“Estimasinya sekitar 8,5 miliar. Namun itu masih penghitungan kita dan untuk pastinya masih menunggu hitungan auditor,” sebutnya.
Lebih lanjut Ridha menjelaskan bahwa setiap mahasiswa penerima PIP seharusnya menerima dana biaya hidup sebesar Rp7,5 juta.
Namun, tersangka melakukan pemotongan dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp2-3 juta per mahasiswa pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung. (far)