Menurutnya, putusan MK ini dinilai sebagai langkah progresif untuk mendorong partisipasi politik lebih luas, tetapi juga memerlukan strategi mitigasi agar tidak menimbulkan instabilitas politik. Bamsoet mengingatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu pemilihan presiden (pilpres) dan penguatan kelembagaan politik untuk menghadapi implikasi putusan tersebut.
Memang di satu sisi, ujar dia, putusan MK memberikan kesempatan besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pilpres dengan bertambahnya jumlah pasangan calon. Akan tetapi, di sisi lain bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif.
“Penghapusan presidential threshold diperkirakan jumlah pasangan calon presiden bisa meningkat dari tiga pasangan pada Pilpres 2024, menjadi lebih dari empat, atau bahkan enam pasangan pada Pilpres 2029,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat 10/1/25).
Dengan kondisi itu, kata dia, ada berbagai risiko yang berpotensi timbul, mulai dari fragmentasi politik, polarisasi, tingginya biaya politik, hingga munculnya calon berkualitas rendah menjadi tantangan yang nyata.