IPOL.ID – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) website H5GF777. Dua orang tersangka ditangkap terkait situs judol beroperasi secara nasional dan internasional itu.
“Pada kasus pertama yaitu praktik perjudian online dengan website H5 GF777, Direktorat Tindak Pidana Siber Baeskrim Polri telah menetapkan dua tersangka berinisial MIA dan inisial AL,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Himawan menjelaskan bahwa tersangka AL telah ditangkap dan ditahan lebih dulu oleh Polda Metro Jaya pada (13/11/2024) lalu. Namun, saat itu, AL ditangkap pada kasus perjudian lain, yaitu website Sule 99.
“Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” tegas Himawan.
Dirtipidsiber menyampaikan bahwa AL adalah Direktur PT Giat Melangkah Maju (GMM). Perusahaan itu digunakan sebagai merchant deposit bermain judi online pada website H5GF777. Hingga dari kasusnya, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan kartu.
“Dari tersangka AL diamankan satu unit handphone dan satu buah kartu NPWP atas nama AL sebagai barang bukti,” terang Himawan.
Kemudian untuk tersangka MIA sebagai Direktur PT TDL atau Teknologi 88. Sama halnya dengan PT GMM, PT TDL merupakan perusahaan digunakan sebagai merchant untuk website perjudian online H5 GF777.
MIA pun kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari tangannya aparat menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
“Website ini beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online, di antaranya, slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” ungkap Himawan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah membekukan dan menyita enam penyedia jasa pembayaran. Di antaranya, PT Triusaha Berkat atau Lingku senilai Rp3.780.187.000, PT Durian Pay Indonesia senilai Rp27.233.102.000.
Kemudian, PT OYE Indonesia senilai Rp791.191.139, PT Payhere Nusantara Internasional senilai Rp987.746.480, PT CTXG Indonesia sejumlah Rp9.240.552.917 dan PT MC Payment atau I4T senilai Rp5.012.713.462.
“Total yang telah dibekukan dan disita dari website judi online H5 GF777 sejumlah Rp 47.45.492.998,” beber Himawan.
Atas keterlibatan kasus judol itu, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan. (Joesvicar Iqbal)