IPOL.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) memberikan layanan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Hal tersebut sebagai kesetaraan agar disabilitas memiliki hak yang sama di seluruh lapisan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, meresmikan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Jakarta Timur di Gedung B1 Lantai 1, Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (31/1/2025).
Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin mengatakan, unit layanan disabilitas untuk melengkapi sarana prasarana yang ada di kantor Walikota Jakarta Timur.
Unit Layanan Disabilitas bidang pendidikan hadir sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan layanan lebih baik bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
“Kita harus mendukung pemerintahan yang inklusif dalam menyediakan layanan inklusif ini, untuk layanan yang setara kepada semua komponen masyarakat termaksud komponen disabilitas,” ujar Plt Wali Kota Jaktim, Iin, Jumat (31/1).
Menurutnya, ke depan unit layanan disabilitas akan diimplementasikan dengan dua cara, yaitu masyarakat bisa datang langsung ke ULD di Kantor Walikota Jakarta Timur, serta layanan melalui sistem digital.
“Pada unit layanan disabilitas ini berbagai fasilitas dan dukungan akan tersedia. Mulai dari bimbingan dan pendampingan khusus, hingga fasilitas konsultasi dengan tenaga ahli sesuai dengan bidangnya,” kata Iin.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko menambahkan, tujuan utama dibentuknya Unit Layanan Disabilitas guna memberikan kesetaraan layanan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus. Dan memberikan hak pendidikan sama berkeadilan.
“Selain di Kantor Walikota Jakarta Timur, Unit Layanan Disabilitas ini ke depannya akan ada juga di wilayah kota lainnya. Di tingkat Provinsi DKI Jakarta, dipusatkan di Kantor Walikota masing-masing,” tukas Sarjoko.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Fahmi, menambahkan, sudah disepakati bersama bahwa khusus untuk DK Jakarta yang menerima anak inklusi sebanyak dua orang di setiap kelas, sehingga perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan untuk para disabilitas, salah satunya adanya Unit Layanan Disabilas ini.
“Kita berharap layanan disabilitas ini dalam dunia pendidikan kita mampu memberikan keluaran yang baik, sesuai Undang-Undang Dasar dan Pancasila bahwa Dinas Pendidikan harus mampu melahirkan peserta didik yang memiliki hak sama dalam pelayanan pendidikan dan pengajaran,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)