IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC melibatkan oknum petugas di Kalimantan Tengah.
Total ada dua oknum petugas rumah tahanan (Rutan), dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta empat warga sipil terlibat dalam peredaran narkotika sabu dan pil PCC.
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa awal terungkapnya kasus saat pihaknya mengamankan seorang pria berinisial JN yang kedapatan mengedarkan narkotika.
JN dibekuk jajaran BNN Provinsi Kalimantan Tengah di satu rumah yang berada di kawasan Sapan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Minggu (5/1/2025) lalu.
“Mengamankan seorang laki-laki berinisial JN dengan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 1.219,55 gram,” ungkap Wayan di kantor BNN RI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).
Kepada penyidik BNN, JN mengaku bahwa dia mendapat perintah dari dua pelaku lain untuk membawa sabu tersebut lalu mengedarkannya di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penyidikan lalu berlanjut hingga jajaran BNN dapat mengamankan pelaku berinisial FI dan YK yang memerintahkan JN, keduanya diamankan di kawasan Sabangau, Palangkaraya.
Hasil pemeriksaan FI dan YK didapat informasi keterlibatan WBP atau tahanan, sehingga BNN bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan penangkapan.
“Mengetahui adanya dugaan keterlibatan WBP berinisial S serta WBP Lapas Perempuan berinisial R. Keduanya diamankan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (6/1),” katanya.
Wayan menjelaskan, setelah diamankan S mengaku bahwa sebelumnya dia mendapat bantuan dari dua oknum Sipir Rutan berinisial MA dan DM untuk menyelundupkan paket sabu.
Total ada empat bungkus kemasan teh Cina dengan berat sekitar 4 kilogram, dan satu bungkus dengan berat 1 kilogram yang dititipkan MA dan DM ke istri seorang WBP berinisial MAM alias I.
Terbukti ketika jajaran BNN melakukan penggeledahan pada rumah tempat I tinggal diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram serta 2.680 butir PCC.
“Dengan demikian, jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC,” tukasnya.
Kini para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan jajaran BNN untuk proses hukum lebih lanjut sebagaimana Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Wayan. (Joesvicar Iqbal)