Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Apresiasi Kinerja Kejaksaan Selaku JPN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Apresiasi Kinerja Kejaksaan Selaku JPN
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Apresiasi Kinerja Kejaksaan Selaku JPN

Farih
Farih Published 23 Jan 2025, 14:09
Share
3 Min Read
Caption: Rapat Monev BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta.
Rapat Monev BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar acara monitoring dan evaluasi kerja bersama dalam hal penegakan hukum program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), di Jakarta, (22/1/2025).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian yang didampingi para kepala kantor cabang (kakacab) BPJS Ketenagakerjaan seluruh DKI Jakarta, serta para pejabat di lingkungan Kejati DKI Jakarta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, yang turut hadir dalam acara tersebut mengapresiasi peran penting kejaksaan selaku jaksa pengacara negara (JPN) dalam penindakan hukum para pelanggar aturan program Jamsostek. Menurut Tetty, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.

”Namun dalam implementasinya, masih terdapat sejumlah perusahaan yang tidak patuh dalam membayar iuran kepesertaan karyawan, yang pada akhirnya dapat merugikan tenaga kerja itu sendiri,” ungkap Tetty.

Baca Juga

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit melalui sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada komunitas pekerja di kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasi Program Perlindungan untuk Pekerja di Kawasan Kota Tua
May Day 2025 di Jakarta Utara, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Ratusan Paket Sembako untuk Buruh
BPJS Ketenagakerjaan Berbagi 250 Paket Sembako di Acara May Day 2025 Jakarta Selatan

Sebab dengan menunggak iuran, sistem program perlindungan untuk pekerja akan terganggu bahkan bisa sama sekali tidak aktif.

”Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama erat dengan kejaksaan selaku pengacara negara dalam upaya menagih tunggakan iuran perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” sebut Tetty.

Tetty menyebut, kejaksaan memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai pengacara negara yang dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

”Melalui fungsi perdata dan tata usaha negara (Datun), kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya menagih tunggakan iuran yang belum disetorkan oleh perusahaan,” tutur Tetty.

Tetty menyebut pihaknya bersinergi dengan kejaksaan dilakukan melalui berbagai langkah strategis untuk menagih tunggakan iuran perusahaan bandel. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah dengan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan. Dengan SKK tersebut memberikan wewenang bagi JPN untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang menunggak.

”Dengan adanya SKK, kejaksaan dapat melakukan panggilan, mediasi, hingga gugatan perdata terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Alhamdulillah sejauh ini langkah tersebut berhasil dan rata-rata perusahaan mau memenuhi kewajibannya sebelum putusan pengadilan,” ujar Tetty.

Tetty mengapresiasi penguatan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta dan akan berlanjut di tingkat kantor cabang dengan kejari. Sinergi tersebut akan terus memperkuat komitmen dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban iuran.

”Melalui kerja sama yang lebih intensif, sosialisasi kepada dunia usaha, serta tindakan hukum yang lebih tegas bagi pelanggar, diharapkan tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran semakin meningkat,” tegas Tetty. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Pluit, jpn, Kejaksaan
Farih 23 Jan 2025, 14:09
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pembalap Pertamina Enduro VR46 Racing Team, Fabio Di Giannantonio tiba di Jakarta, Rabu (22/1/2025) malam WIB. Foto: VR46 Racing Team. MotoGP 2025: Ini Agenda Dua Rider Tim Valentino Rossi selama Berada Indonesia
Next Article Membahas Sinergi Program Keagamaan, Kemenag Ajak PBNU dan Muhammadiyah

TERPOPULER

TERPOPULER
Geger seorang dj mengenakan pakaian seksi saat diundang perayaan kelulusan sekolah di Bali. Foto: Tangkap layar IG @aryawedakarna
HeadlineNusantara

Viral Banget! Perayaan Kelulusan SMK Negeri di Bali Undang DJ Super-Seksi

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ekonomi
KUD Panen Raya Tebu di Jombang, Petani Berharap Dapat Akses Permodalan
08 May 2025, 19:47
Hukum
Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal
09 May 2025, 09:33
Telkom
TelkomMetra Dorong Inovasi Digital lewat AI dan Data Analitycs
08 May 2025, 21:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?