IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keagenan Koperasi dan SIPP Mitra, di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut juga berlangsung perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan para mitra agen.
”Kami bermitra dengan sejumlah agen yang salah satunya adalah agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Fungsi agen ini merupakan perpanjangan tangan dari petugas BPJS Ketenagakerjaan seperti memberikan layanan pendaftaran, pembayaran iuran, sosialisasi program dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, maupun pendampingan peserta saat mengajukan klaim,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Menurut Tetty, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengevaluasi dan terus mendorong para agen Perisai. Tetty mengakui banyak para agen yang dapat mencapai target bahkan melebihi target kinerja yang ditetapkan oleh pihaknya.
”Kalau mencapai target atau melebihinya tentu akan secara otomatis mendapatkan hak penghasilan atau fee yang sangat layak,” ungkap Tetty.
Tetty mengatakan pihaknya sengaja menetapkan target kinerja untuk menjadikan mitra Agen Perisai agar mampu bekerja profesional. Profesionalitas tersebut sangat dibutuhkan. Karena agen Perisai juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di lapangan.
Menurut Tetty, kini pihaknya memberikan target akuisisi atau mendaftarkan minimal 100 peserta baru BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dalam setiap bulannya.
Tetty menggambarkan insentif akuisisi sebesar Rp10.000 per peserta baru yang mendaftar dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan mendaftar peserta baru yang mengikuti tiga program yaitu JKK,JKM, dan JHT (Jaminan Hari Tua) berhak atas fee 15.000. Setelah itu Agen Perisa berhak mendapat insentif sebesar 5% sampai 15% dari total penerimaan iuran peserta setiap bulannya.
Sedangkan untuk mendatar dan iuran rutin bulanan untuk dua program yaitu JKK dan JKM hanya Rp16.800. Sedangkan untuk tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT hanya Rp36.800. Menurut Tetty, terbukti sejumlah Agen Perisai binaannya mampu berpenghasilan besar dari hasil insentif kinerjanya.
”Tentunya hasil yang besar itu dirintis dengan upaya, kerja keras, dan konsistensi dari para Agen Perisai,” ujar Tetty.
Tetty mengatakan, melihat pencapaian para mitranya tersebut pada menunjukkan bahwa Agen Perisai adalah profesi yang menjanjikan. Selain karena hasil kerja keras, kesuksesan tersebut dicapai karena para agen memang ”menjual produk” yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yaitu program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Karena dengan iuran yang semurah itu peserta mendapatkan manfaat perlindungan kecelakaan kerja tanpa plafon atau batas atas pembiayaan dari Jaminan Kecelakaan Kerja. Begitu pula jika pesertanya misalnya suami istri lalu salah satu meninggal dunia maka yang ditinggalkan dapat uang tunai Rp42 juta dari Jaminan Kematian.
”Apalagi sering adanya testimoni-testimoni penyerahan manfaat program JKK, JKM dan JHT, kepada peserta atau ahli waris hal itu yang menjadikan masyarakat tertarik dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Tetty.
Sementara SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah aplikasi yang membantu perusahaan mengelola data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. SIPP merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan.
SIPP BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai fitur, di antaranya, mutasi data, untuk menambah atau mengurangi tenaga kerja, dan memperbarui data upah. Monitoring pembayaran iuran, untuk memastikan pembayaran iuran sudah tepat waktu dan jumlahnya sesuai
Laporan, untuk membuat dan mengirimkan laporan terkait tenaga kerja, upah, dan iuran. Pengaturan, untuk mengatur profil perusahaan, menambah atau menghapus perusahaan binaan, dan mengatur pengguna. SIPP BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mengelola administrasi dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami terus mengedukasi dan memastikan para mitra perusahaan untuk familiar dan tidak ada kesalahan-kesalahan dalam pengoperasiaan aplikasi SIPP,” sebut Tetty. (msb/dani)