IPOL.ID-Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang pertama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bukalapak.com, Tbk pada Selasa (14/1/2025).
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing dari para Pihak itu merupakan tindak lanjut dari permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Sayangnya, Kuasa Hukum PT Bukalapak.com Desy dari Kantor Hukum Ranto Simanjuntak dan Rekan ketika dikonfirmasi seusai sidang tidak bersedia memberi keterangan kepada wartawan.
“Pengajuan PKPU ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak PT Harmas Jalesveva terpenuhi sesuai putusan pengadilan,” kata Kuasa Hukum PT Harmas Jalesveva, Jery Tambunan, SH dari Firma Hukum Dr. Roni Pandiangan, S.H., H.H & Rekan seusai Sidang di PN Jakarta Pusat.
Menurut Jery, dalam sidang PKPU itu, majelis hakim dengan Ketua Yusuf Pranowo, S.H., M.H., memeriksa legal standing proses persidangan. Dia berharap permohonan PKPU dikabulkan dan PT Bukalapak Tbk. harus melaksanakan kewajibannya kepada kreditor.
PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukumnya Jery Tambunan, S.H., menegaskan, langkah PKPU ini diambil sebagai bentuk upaya penagihan atas tindakan yang dilakukan oleh PT Bukalapak.com Tbk yang harus membayar kerugian sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva.
“Kami berharap melalui proses PKPU ini, PT Harmas Jalesveva bisa mendapatkan haknya atas keadilan hukum atas Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh PT. Bukalapak.com Tbk,” ujarnya.
Sidang PKPU hari ini tanggal 14 Januari 2025 diperkirakan akan menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menentukan nasib salah satu unicorn e-commerce Indonesia ini dalam menyelesaikan permasalahan hutangnya dengan PT Harmas Jalesveva.
Sebagai informasi, konflik antara PT Bukalapak.com dan PT Harmas Jalesveva sendiri dipicu oleh tindakan Bukalapak yang memutus secara sepihak terkait LoI sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Bukalapak pada saat itu menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung yang akan dibangun PT Harmas Jalesveva, tetapi kemudian membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
PT Harmas mengaku sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT Bukalapak.com. Akan tetapi, usai PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.
“Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LoI menyebabkan klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak yakni PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya,” kata Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva Jery Tambunan S.H.
Tidak hanya meminta keadilan dalam permasalahannya, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas. Sebab, eksklusifitas LoI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung One Belpark Office kepada pihak lain.
Setelah diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi.
Namun, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas secara sukarela. Oleh karena itulah PT. Harmas Jalesveva menggugat pailit PT Bukalapak.com ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sidang pertamanya telah dimulai pada Selasa 14 Januari 2025.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Bukalapak.com Desy dari Kantor Hukum Ranto Simanjuntak dan Rekan ketika dikonfirmasi seusai sidang tidak bersedia memberi keterangan kepada wartawan. “Nanti saja kami akan memberi keterangan resmi,”ujarnya sambil berlalu. (vit)