IPOL.ID – Upaya penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos telah membuahkan hasil. Paulus berhasil diringkus di Singapura melalui koordinasi intensif antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan otoritas Negeri Singa.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membeberkan kronologi penangkapan Tannos. Menurut Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, informasi keberadaan Paulus di Singapura telah diterima sejak akhir tahun 2024.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Hubinter Polri segera melayangkan surat permohonan penangkapan atau Provisional Arrest kepada otoritas Singapura.
“Akhir tahun lalu, Divisi Hubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan ada di sana,” kata Krishna dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (26/1).
Lalu pada 17 Januari 2025, pihaknya mendapat kabar dari Attorney General Singapura bahwa Paulus berhasil ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Setelah kami menerima informasi tersebut, pada 21 Januari kami mengadakan rapat gabungan lintas Kementerian dan Lembaga di Hubinter Polri untuk menindaklanjuti proses ekstradisi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia kini sedang memproses ekstradisi Paulus Tannos, dengan dukungan dari Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.
Sementara itu, KPK sendiri saat ini tengah merampungkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi.
“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Sebelumnya, KPK juga sempat menghadapi kendala terkait proses hukum terhadap Paulus yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, termasuk kewarganegaraan dari Afrika Selatan. Hal ini sempat menjadi hambatan dalam memulangkan yang bersangkutan. (far)
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Diringkus di Singapura, Ini Prosesnya
