IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu (18/1/2025). Pelayanan ini mulai beroperasi pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Adapun lokasi digelarnya SIM keliling ini ada di lima lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebagai catatan, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan SIM di mobil SIM keliling tidak hanya untuk pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM keliling.
Bagi pemilik SIM wajib memperpanjang tepat waktu. Pasalnya SIM yang sudah habis, walaupun cuma telat satu hari saja, akan langsung dianggap mati dan tak bisa digunakan lagi. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.