Dalam kasus ini, Kejati DK Jakarta menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana (MFM) serta GAR selaku pemilik Event Organizer (EO). Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejati DK Jakarta pada Kamis (2/1/2025) lalu.
Adapun saat ini tersangka IHW dan MFM secara resmi ditahan Kejati DK Jakarta selama 20 hari sejak Senin (6/1/2025). IHW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan MFM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (Yudha Krastawan)
