Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LMPN se-Sumatera, Syukri H Dalimunthe menambahkan, dalam perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Apabila LPPDK itu tidak dilaporkan sampai dengan waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan telah dilantik dapat didiskualifikasi.
“Kami mohon kepada Ketua dan Majelis Hakim DKPP dapat memberikan putusan seadil-adilnya. Jika hal itu terbukti melanggar berikan sanksi sesuai aturan berlaku,” pungkas Syukri. (Joesvicar Iqbal/msb)