IPOL.ID – Polemik penetapan Dewan Kota (Dekot) periode 2024-2025 terus bergulir. Dalam waktu dekat gugatan ke PTUN oleh calon anggota Dekot yang gagal dilantik bakal didaftarkan.
Ditengah polemik teraebut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
“Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,” jelas Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan, Selasa (71)
Nama-nama anggota Dewan Kota periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota dan kabupaten administrasi.
“Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” terang Fredy.
Pembentukan Dewan Kota dimaksudkan untuk membantu wali kota dan bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota dan kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Dewan Kota merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota atau kabupaten administrasi.
Anggota Dewan Kota berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota atau kabupaten adminsitrasi. Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk mendapatkan satu orang Bakal Calon Anggota Dewan Kota dengan perolehan jumlah suara terbanyak. Kemudian di tingkat kota dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK.(sofian)