IPOL.ID – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, resmi dipecat dari kepolisian. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan buntut dari kasus pemerasan polisi terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengkonfirmasi sanksi PTDH tersebut berdasarkan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang digelar Selasa (31/12).
Anam menyebut, sidang etik kepada Donald berjalan sejak 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB dan baru selesai pada 1 Januai 2024 pukul 04.00 WIB.
“Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” katanya dalam keterangannya, Rabu (1/1).
Menurut Anam, Donald menyatakan langsung mengajukan banding atas sanksi pemecatan dirinya.
Selain Donald, Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya juga menerima sanksi serupa. Sementara itu, sidang etik untuk Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya masih berlangsung dan akan dilanjutkan Kamis (2/1).
“Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok,” sebutnya. (far)