IPOL.ID – Donald Trump resmi menjabat sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat untuk periode 2025-2029 setelah diambil sumpah jabatan pada pukul 12:02 Senin siang waktu setempat di Capitol Rotunda, Washington DC atau Selasa (21/1/25) waktu Indonesia. Trump mengambil sumpah jabatan dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts.
Pelantikan ini menandai kembalinya Trump ke Gedung Putih, setelah sebelumnya menjabat sebagai Presiden ke-45 pada periode 2017 hingga 2021. Dengan kemenangan yang signifikan dalam Pemilu Presiden 2024, Trump berhasil mengalahkan calon dari Partai Demokrat dan kembali merebut kursi kepresidenan. Hal ini merupakan bagian dari dinamika politik AS yang penuh warna, dengan berbagai perubahan dan tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahannya yang baru.
Trump, yang kembali menduduki jabatan presiden, telah mengemukakan beberapa agenda prioritas yang ingin diteruskan dari masa pemerintahannya yang sebelumnya, serta beberapa kebijakan baru yang menyesuaikan dengan situasi dunia dan kebutuhan domestik saat ini.