IPOL.ID – Kongres Amerika Serikat secara resmi mengesahkan kemenangan Donald Trump dalam Pemilihan Presiden yang berlangsung pada 5 November 2024. Proses ini merupakan langkah terakhir menjelang pelantikan Trump sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat pada 20 Januari 2025.
Pengesahan hasil pemilihan presiden dilakukan melalui sidang gabungan Kongres, di mana anggota Senat dan DPR berkumpul untuk menghitung suara elektoral dari seluruh negara bagian. Dalam pemilihan ini, Donald Trump memperoleh 301 suara elektoral, sementara Kamala Harris sebagai kandidat dari Partai Demokrat memperoleh 237 suara elektoral.
Meskipun terdapat sejumlah protes dari beberapa anggota parlemen yang menentang hasil pemilu, pengesahan berjalan lancar setelah pemungutan suara terakhir. Proses ini dianggap penting dalam menjaga integritas demokrasi Amerika Serikat dan memastikan transisi kekuasaan berjalan dengan lancar.
Sidang Kongres AS dipimpin oleh Wakil Presiden Kamala Harris yang secara konstitusional adalah pemimpin Senat AS. Harris kalah dari Trump pada pilpres tersebut.