IPOL.ID-Dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang merugikan keuangan daerah Rp150 miliar diprediksi bakal makin melebar.
Pasalnya, Kejati DKI diyakini akan berupaya mengungkap para penerima aliran dana dan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI.
Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menilai selain walikota. Untuk membuka tabir dugaan korupsi tersebut, Kejati DKI perlu memanggil Kasudin di lima wilayah, Jakbar, Jaksel, Jakut, Jaksel dan Jaktim guna mendalami persoalan tersebut.
“Walikota dan Kasudin harus diperiksa. Hal itu berkaitan dengan apakah ada rekomendasi dari walikota pada Kasudin Kebudayaan. Jika memang nantinya ada dugaan keterlibatan dari Kasudin atau Wali Kota. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp150 miliar tersebut,” ujar pengamat Amir Hamzah, Selasa (28/1/2025).
Amir Hamzah mengatakan, Kejati DKI dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta akan terus berkelanjutan.