IPOL.ID- Musibah kebakaran yang terjadi di Glodok, Jakarta Barat dan menimbulkan puluhan korban jiwa menjadi perhatian pemprov DKI.
Dari data yang dimiliki, terdapat ratusan gedung tinggi bertingkat di Jakarta yang belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Dari 1.228 gedung yang memiliki minimal 8 lantai, hanya 867 gedung yang memenuhi syarat.
“Jadi untuk gedung tinggi, 8 lantai ke atas di DKI Jakarta itu ada jumlahnya ada 1.228 gedung, yang memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, tidak memenuhi syarat 361 gedung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Satriadi Gunawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sementara, untuk jumlah gedung menengah rendah atau yang memiliki lantai di bawah 8 di Jakarta ada 1.381 gedung. Namun, yang memenuhi syarat hanyalah 1.048 gedung.
“Kemudian, untuk gedung menengah, rendah, 8 lantai ke bawah, jumlahnya ada 1.381 gedung, memenuhi syarat 1.048 gedung, tidak memenuhi syarat ada 333 gedung,” urai Satriadi.
Satriadi menuturkan, tidak memenuhi syarat tersebut, bukan berarti gedung itu benar-benar tidak layak dari segi penanganan kebakarannya. Namun, ada potensi gedung tersebut tengah memperbaiki persyaratan yang ada agar bisa memenuhi standar.